Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. ( Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi) Provinsi tempat usaha kayu anda,,Balai ini merupakan UPTD Kmnterian kehutanan di daerah yang. Pemerintah juga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Wana Kencana Mineral untuk. DETAIL PERATURAN. p. Izin Usaha. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pengembangan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. 567 ton pada 2022. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan restorasi ekosistem di hutan produksi melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk. 9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi. 19(3): 194-200. P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Desa (IUPHHK-HD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung Menara Lancang Kuning. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan Penjelasan: Yang dimaksud dengan “izin pemanfaatan hutan”. Biaya Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan PT. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HKM; f. Mulai dari oknum hingga masyarakat adat atau sekitar terlibat konflik di dalam kawasan hutan produksi dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). kbli 02209 usaha kehutanan lainnya no judul keterangan 1. 159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau. Ganti Rugi Tegakan; k. RIMBA ROKAN PERKASA. 1. bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu ataspelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Jul 3, 2014 · Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Lainnya. Misalnya, Pasal 1 angka 10. sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin usaha: a. Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE) 2. Kayu Lapis. Menurutt Irawati, Suka, dan Ekawati bahwa “ dengan menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi. c. Wirakarya Sakti untuk mendata & melaporkan seluruh penggunaan kawasan di luar sektor kehutanan tersebut kepada instansi yang berwenang dan ada upaya pemegang izin untuk mencegah penggunaan kawasan di luar sektor. koperasi, 3. -Terdapat bukti upaya PT. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 16. 2 Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur Pemberian Izin Usaha PemanfaatanKayu Limbah Penebangan Intensitas Rendah di Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam. e. : a. 9/Menhut -II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, sebagaimana. 16. Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,. 000 jenis tumbuhan tersebar. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) 2. IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 2. lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. 000. Riwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan,. Walhi mencatat, titik api berada di konsesi-konsesi korporasi yang terdiri dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya disebut IUPHHK-MHA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu yang diberikan kepada Masyarakat. Ciremai Raya Blok BC No. Sayangnya meskipun PP ini adalah dianggap cukup lengkap dalam mewadahi penyelenggaraan kehutanan, namun terdapat kegiatan kehutanan pemanfaatan hutan produksi melalui kegiatan izin usaha pemanfaatan usaha hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dalam PP ini maupun penjelasannya, yang secara. Kegiatan yang diatur dalam izin usaha ini adalah pemeliharaan,. P. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pemanfaatan HTI, antara lain: pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 5. Selanjutnya, hasilnya digunakan dalam rangka pemanfaatan. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. kbli 02121 pemanfaatan kayu hutan alam c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan NegaraKegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam. Setiap yang ingin memanfaatkannya harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Pengukuran kayu limbah dilakukan di 30 plot lingkaran dinamis dengan jari-jari sebesar 2 kali tinggi pohon yang ditebang. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). Pasal 3 (1) Tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap satuan unit IUPH dengan luas hingga 100. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK) diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan tanpa izin, dan diwariskan. . Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin Pemanfaatan Kayu, selanjutnya disebut IPK adalah Izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari Kawasan Budidaya Non Kehutanan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. 5. 4. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. REPUBLIK INDONESIA. 3, Desember 2015: 191-201 ISSN : 2355-6226. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 5, 2021 · Sedangkan pemegang izin dari pemanfaatan hutan diantaranya: a. Izin Usaha Pemanfaatan. Pengertian Sistem 11 B. Atau dikenal Multisistem Silvikultur – sebuah istilah yang salah kaprah, seolah satu sistem silvikultur dapat berlaku untuk berbagai karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungan. 11/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Hal semacam ini biasa dijumpai di Kalimantan Timur dan Papua. Purba Margana Lestari di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas areal ± 38. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Iman Santoso, Kamis (16/2) mengatakan, IUPHHK-RE merupakan izin. 3000. . Umum; Dasar Hukum;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan alam pada hutan produksi yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) baik karena tuntutan pasar international produk kayu, tekanan LSM dan pemerhati lingkungan yang semakin menguat, perhatian. Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) diwajibkan menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sepuluh tahunan (Pasal 73 dan 75 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007) yang disusunHasil hutan kayu yang berasal dari. ) tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; c. WS. Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;6. 159/2004 tentang restorasi ekosistem yang tak ada dalam UU Kehutanan Nomor 41/1999. 50/V-UPR/2004Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat; Pemilik hutan hak (hutan rakyat) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman; 16. Permenhut Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKeputusan Ijin Usaha Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (SK PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH LAHAN ANTARA IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU-HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI) DENGAN HAK GUNA USAHA (HGU) YUSAK CHRISTIAN, Prof. Jendral Sudirman No. . Data Areal Ijin besumber dari beragam skala (1: 100. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 29. , M. Hutan memiliki sumber daya yang sangat kaya, untuk mengetahui kekayaan alam tersebut, maka perlu dilakukan langkah inventarisasi sumber daya hutan. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK- HA) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu. Kopi Warnet3in1. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kategori A adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang bersifat menetap kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang 23. Selasa, 22 Desember 2015 13:27 WIB. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (2), pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem. Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu berasal dari : a. Aturan yang mengatur tentang perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10. 17/PHPL-SET/2015 tentang pedoman pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam: Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor: P. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Judul. f. TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. badan usaha milik swasta Indonesia, 4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. 1. Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). Izin usaha pemanfaatan hutan terdiri dari izin usaha pemanfaatanIzin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dan/atau IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,. 3. Bahwa berdasarkan P. Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan. pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Pemprov Kaltim sendiri telah melakukan kesepakatan dengan BPN Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV (BPKH IV) KLHK dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk Pencegahan, Penanganan dan Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan Penggunaan Lahan dan atau Hak Atas Tanah di wilayah Provinsi Kaltim, pada 25 Januari 2013,. hutan. Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). 12. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah. 31/menhut-ii/2014 tahun 2014Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan. . Penggantian Nilai Tegakan; l. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor 3. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam. 2. 31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. izin perhutanan sosial yang telah definitif; dan/atau d. 1/KPTS/II/2000, yaitu tanah kosong, semak belukar, padang alang-alang atau hutan alam bekas tebangan yang kondisinya rusak. tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha,. 8. Nurhasan Ismail, S. 3. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. 2 No. 1 Pengaturan, Bentuk dan Ruang Lingkup Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Penulis: Sanusi. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam; f. Pasal 27 Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam [IUPHHK-Restorasi Ekosistem] Definisi. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA II. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 54/Menhut-II/2014. 3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman. Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. “Jadi tidak perlu lagi. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah Izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. seperti Izin usaha pemanfaatan hasil hutan. 401/Menhut-II/2004 tentang Izin Peralatan untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. 14. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA; b. +6221-8844934 email: intimultimasertifikasi@gmail. (4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK -HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. 35/2008 Jo Permenhut P. 3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. 11. TDI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai nvestasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. . Sumber: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015. Pasal 28 UU Kehutanan menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi. Sayangnya, Anda tidak merinci. 10. 000 ton pada tahun 2021 menjadi 922. 3 454 350. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 3. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P. MENTERI KEHUTANAN. . Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu; 2. Salah satu bentuk pemanfaatan Kawasan Hutan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yaitu izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan. Rekomendasi • Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kayu- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.